Kamis, 05 Juli 2012

Mobil pelat merah wajib menggunakan Pertamax?


Kebijakan pemerintah yang mewajibkan semua mobil  pelat merah menggunakan bahan bakar Pertamax menimbulkan beberapa pertanyaan dari saya. Apakah semua mobil pelat merah dibiayai bahan bakarnya oleh instasi terkait? Apakah semua mobil pelat merah adalah mobil merah? Bagaimana dengan mobil pelat merah yang bahan bakarnya harus dibiayai sendiri? Tentu hal ini sangat memberatkan pengguna mobil pelat merah. Lain ceritanya kalau mobil pelat merah ini adalah mobil pejabat!

Mobil pelat merah mengingatkan kenangan akan mobil dinas pelat merah almarhum ayah saya. Di tahun 1980, ayah saya membawa pulang ke rumah mobil baru Mitsubishi Colt T 120. Ketika itu saya masih kelas 6 SD dan tidak tahu arti warna pelat nomer mobil. Mobil tersebut ketika pertama kali datang pelatnya berwarna putih dan tidak lama kemudian berganti warna menjadi warna merah. Saya ingat mobil Mitsubishi Colt T120 SS tersebut dibeli seharga 6 juta rupiah, kelak 28 tahun kemudian mobil tersebut dijual dengan harga yang sama. Jadi siapa bilang harga mobil makin lama makin turun?

Sesudah menjadi pelat mobil warna merah, baru saya tahu kalau mobil tersebut adalah mobil dinas. O iya, mobil dinas ini menggantikan mobil pribadi ayah saya yang sudah lama mogok di garasi. Mobil pribadi tersebut adalah Mercedes tua. Karena biaya perbaikan mahal dan bahan bakar bensin sangat boros, maka Mercedes tua tersebut dibiarkan mogok di garasi. Sebelum mobil dinas datang kami akrab menggunakan becak dan angkot. Belakangan mobil Mercedes tua mogok ini laku dibarter. Ya Mercedes tua ini laku dibarter dengan mesin. Tapi bukan dengan mesin mobil melainkan barter dengan mesin jahit!

Mitsubishi Colt T 120 semakin akrab dengan kami sekeluarga. Mobil inilah menjadi mobil untuk belajar menyetir. Ibu sayalah yang mengajarkan menyetir mobil ketika saya kelas 6 SD menjelang masuk SMP.
Setelah beberapa hari diajarkan saya dilepas untuk membawa sendiri mobil tersebut. Segera saya test mobil tersebut dengan kecepatan di atas 80 km/jam, karena dengan kecepatan tersebut akan bunyi alarm tet...tet..tet..  Selain senang dengan bunyi alarm peringatan, waktu itu melaju dengan kecepatan 80 km/jam di dalam komplek perumahan masih memungkinkan, karena komplek perumahan tersebut masih sepi.

Untuk biaya bahan bakar mobil dinas tersebut keluar dari uang pribadi, tidak ada biaya dari kantor. Sering kali almarhum ayah saya membeli bensin literan di depan komplek dengan cara berhutang. Bayarnya bulan depan setelah gajian. Ngebon bensin premium berulang bulan demi bulan, hingga suatu saat kami tidak bisa berhutang bensin lagi dikarenakan kios bensin di depan terbakar. Kelabakanlah almarhum ayah saya untuk membeli bensin. Untunglah saat itu almarhum ayah saya mendapatkan kerja sampingan sebagai tenaga pengajar di Universitas Nasional, pejaten pasar minggu. Honornya memang tidak seberapa, tetapi di Universitas Nasional saat itu ada proyek untuk menterjemahkan buku-buku berbahasa asing ke bahasa Indonesia. Dibayarnya per lembar hasil terjemahannya. Proyek ini terus berlanjut sampai ketika itu rektornya Bapak Sutan Takdir Alisjahbana dilengserkan oleh (pemerintah?) pesaingnya. Adalah hal yang aneh bagi saya ketika itu, seorang pendiri Universitas Nasional, suatu Universitas swasta, bisa diganti oleh orang lain. Ketika terjadi kekisruhan itulah proyek terjemahan terhenti. Namun rupanya almarhum ayah saya masih diberi rejeki dengan mendapatkan kesempatan menerjemahkan buku lagi, kali ini proyek menerjemahkan buku didapat dari Universitas Gajah Mada, sedangkan dananya dari Bank Dunia. Lagi-lagi dibayar perhalaman hasil terjemahan. Saya dan kakak saya mendapat tugas untuk mengetik hasil tulisan tangan terjemahan almarhum ayah saya. Kelak saya menyadari ternyata banyak sekali tulisan tangan beliau di kertas, yang kalau saya lakukan belum tentu bisa.

Kembali ke mobil dinas Colt T 120 SS ini, selain membawa orang hilir mudik, mobil ini juga dipergunakan untuk berdagang beras oleh ibu saya. Sayalah yang disuruh menyetir masuk ke pasar-pasar tradisional untuk kulakan beras.

Riwayat Colt T120 SS di keluarga kami berakhir dengan di-demnya mobil ini. Setelah sebelumnya kami mendapat surat dari kantor pajak yang mewajibkan mobil dinas di atas sekian tahun menjadi pelat hitam.
Setelah 4 tahun berlalu sejak di-dem, kami tidak mengetahui lagi bagaimana nasibnya Colt T120 ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar